Site icon Topik Terkini

Polda Sulteng Bongkar Gudang Sabu 7,2 Kg, Dua Kurir Ditangkap

Topikterkini.com.Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah sukses menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 7,2 kilogram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi berhasil disita dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu.

Penggerebekan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA. Dua kurir narkoba berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi, berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengungkapkan modus penyimpanan sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus plastik bergambar durian.

β€œDari penggeledahan kami temukan sabu dalam berbagai kemasan, di antaranya 6 kilogram sabu-sabu dalam bungkus plastik durian besar, dua paket sabu seberat 1 kilogram, serta beberapa paket sedang dan kecil seberat 200 gram. Selain itu, ada juga 25 butir ekstasi kuning,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Selain narkoba, polisi turut menyita timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, tas besar hitam, serta empat unit ponsel pintar: satu iPhone 15, satu iPhone 13, dan dua unit Oppo.

Kedua kurir kini ditahan di Mapolda Sulteng untuk pemeriksaan intensif. Polisi menduga jaringan yang lebih besar berada di balik kasus ini dan berkomitmen membongkar sindikatnya.

Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

πŸ‘‰ Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun 2025 di Sulawesi Tengah, sekaligus peringatan keras akan maraknya peredaran narkoba yang mengincar daerah-daerah strategis seperti Kota Palu.

Editor: HS.

Exit mobile version