Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR – Sebuah perusahaan bernama CV Askar Baura, yang berlokasi di Jalan Labuhan Lombok, Kampung Jati, Desa Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, diduga mengelola dan mengomersialkan sumber daya air tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Informasi yang dihimpun, Polda NTB melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Aktivitas CV Askar Baura kini menjadi sorotan publik karena dianggap berpotensi merugikan negara serta melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam.
Menanggapi hal ini, Aliansi Generasi Muda Lombok Timur (AGMLT) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Kami mendukung penuh langkah cepat Polda NTB dalam menangani kasus ini. Pengelolaan sumber daya alam, terutama air, tidak bisa sembarangan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Wahyu, perwakilan AGMLT, pada Rabu (02/10/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Askar Baura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(TT).

