Site icon Topik Terkini

Viral Kasus Penganiayaan Pelajar di Medsos, Kanit Reskrim Tamalanrea: Kasus Tetap Lanjut, Penyidik dan Orang Tua Korban Hanya Miskomunikasi

Tampak depan Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar. (Foto:Istimewa)

Topikterkini.com-Makassar- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi SMA Negeri di Kota Makassar yang sempat viral di media sosial kini terus bergulir. Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, meski keluarga korban sempat menuding penyidik bersikap arogan dan melepas terduga pelaku tanpa kejelasan.

Korban berinisial NT (16) mengalami luka di pelipis kanan setelah dilempar tempat pulpen berbahan besi oleh teman sekelasnya, GA (17). Peristiwa itu terjadi di ruang kelas pada Selasa (30/9/2025) dan sempat membuat korban harus menjalani perawatan medis.

Orang tua korban, AR (34), mengaku kecewa terhadap penanganan perkara. Ia menilai, polisi tidak transparan dan bahkan bersikap tidak profesional. “Pelaku dilepas tanpa ada penjelasan dan tanpa komunikasi dengan kami sebagai keluarga korban,” ujar AR, Jumat (3/10/2025).

AR juga membantah adanya kesepakatan untuk melepas pelaku, sebagaimana sempat disebut penyidik. Karena merasa dipermainkan, ia berencana melapor ke Propam Polda Sulsel.

Kanit Reskrim: Tak Bisa Tahan Anak Lebih dari 1×24 Jam, Prosedur sesuai UU SPPA
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, menjelaskan bahwa penanganan kasus sudah berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Laporan itu sudah kami tindak lanjuti dua hari lalu. Korban, orang tua, dan saksi sudah kami periksa. Terlapor juga sudah kami mintai keterangan,” ujar Sangkala saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Ia menyebut, penyidik sempat mengamankan terduga pelaku selama 1×24 jam untuk pemeriksaan, sebelum akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya.
“Dalam kasus anak, kami tidak punya kewenangan menahan lebih dari itu. Setelah 24 jam, anak dikembalikan ke orang tuanya, namun tetap wajib lapor,” jelasnya.

Sangkala menambahkan, secara hukum polisi memang tidak bisa menahan anak yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun penjara.
“Ini murni aturan, bukan soal keberpihakan. Kami tetap tangani dengan serius,” tegasnya.

Chat Penyidik dan Orang tua Korban, Disebut Miskomunikasi
Soal tanggapan penyidik yang sempat beredar dan dinilai meremehkan pelapor, Iptu Sangkala mengaku hal itu merupakan miskomunikasi dan salah paham. Menurutnya, penyidik yang menangani kasus dan pelapor sebenarnya sudah lama saling mengenal.
“Itu hanya salah paham. Mereka memang teman lama. Jadi tidak ada maksud meremehkan,” ungkapnya.

Meski demikian, Sangkala memastikan pihaknya tetap melakukan penanganan perkara secara profesional.
“Kasus tetap lanjut. Kami masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan saksi lain. Setelah lengkap, kami akan gelar perkara,” tutupnya.

Diketahui, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/334/IX/2025/SPKT/POLSEK TAMALANREA/POLRESTABES MAKASSAR.
Kasus kini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil visum dari pihak medis.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Exit mobile version