Site icon Topik Terkini

DPRD Morut Desak Kemenaker Tindak Ketimpangan Ketenagakerjaan di Kawasan Tambang: “Antara Hak Pekerja dan Iklim Investasi”

Topikterkini.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), Senin (6/10/2025).

Rombongan DPRD Morowali Utara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Warda Dg Mamala, SE, didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Assa, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Gina Silvia Togalami, Holiliana Tumimomor, Edwin Purnawan Tampake, Esrom Soromi, dan beberapa anggota lainnya.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan Aliansi Serikat Pekerja Morowali Utara, yang sebelumnya menyampaikan empat poin tuntutan terkait kondisi ketenagakerjaan di wilayah tersebut, terutama pada sektor industri tambang dan smelter yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Kami datang untuk berkonsultasi karena empat tuntutan yang disampaikan Serikat Pekerja memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan atau rekomendasi. Kami ingin langkah DPRD tetap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, namun juga mempertimbangkan kondisi lingkungan kerja dan iklim investasi di daerah,”
— ujar Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala.

Empat Isu Ketenagakerjaan yang Disorot

  1. Kesenjangan Pekerja Lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA)
    Salah satu isu paling sensitif yang mencuat adalah perbedaan gaji antara pekerja lokal dan TKA, meski memiliki skill dan beban kerja yang sama, terutama di perusahaan besar seperti PT GNI dan PT NNI.

    “Perusahaan menerapkan gaji berbeda. Untuk skill yang sama, TKAnya bisa digaji dua kali lipat dari pekerja lokal. Ini jadi pemicu ketegangan di lapangan, bahkan pernah berujung pada tragedi di kawasan smelter GNI tahun lalu,” tegas Warda.

  2. Standar K3 yang Belum Optimal
    DPRD menilai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah perusahaan belum sesuai ketentuan perundangan. Meski rekomendasi telah diberikan oleh pemerintah daerah, keterbatasan kewenangan kabupaten membuat penegakan aturan tidak berjalan efektif.

    Karena itu, DPRD meminta arahan dan dukungan dari Kemenaker RI terkait mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang mengabaikan standar K3.

  3. Belum Diterapkannya Hak Cuti Family Visit
    Banyak perusahaan di Morowali Utara, termasuk PT NNI, disebut belum memberikan cuti family visit atau izin tidak bekerja dengan tetap bergaji karena alasan keluarga seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, atau acara adat.

    “Padahal hak cuti keluarga ini adalah hak dasar pekerja yang seharusnya dijamin undang-undang,” tegas Ketua DPRD.

  4. Ketiadaan Sanksi Tegas terhadap Pelanggaran Ketenagakerjaan
    DPRD berharap Kemenaker memberikan payung hukum dan mekanisme yang jelas agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aduan pekerja secara tegas dan proporsional.

Kunjungan DPRD Morowali Utara ini menandai keseriusan lembaga legislatif daerah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa daerah industri seperti Morowali Utara tidak hanya menjadi pusat produksi nikel nasional, tetapi juga harus menjadi contoh dalam penerapan keadilan sosial di dunia kerja.

Laporan: Stefililis.

 

Exit mobile version