
Piagam penghargaan diberikan atas komitmen dan dedikasi suatu wilayah untuk pendirian Posbankum 100%. Terhitung ada 17 Kabupaten/Kota yang menerima piagam penghargaan tersebut yakni Bantaeng, Barru, Luwu Timur, Sinjai Maros, Takalar, Luwu Utara, Pangkep, Bulukumba, Enrekang, Kelupauan Selayar, Toraja Utara, Sidrap, Gowa, Pinrang, serta Kota Parepare dan Palopo.
Untuk Kabupaten Bantaeng, telah menghadirkan Pos Bantuan Hukum di 67 wilayah, yakni 21 Kelurahan dan 46 Desa. Posbankum 100% menunjukkan bahwa target pembentukan Posbankum di setiap desa/kelurahan telah tercapai, sehingga layanan keadilan hukum menjadi lebih dekat dan merata di seluruh pelosok wilayah.
Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah secara hybrid melalui aplikasi zoom dengan tema “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. (Ar/Hms)

