Topikterkini.com-Jeneponto- Warga Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), digegerkan oleh kabar hilangnya bendahara desa berinisial MR, yang diduga menggelapkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini mencuat setelah sejumlah perangkat desa mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama beberapa bulan terakhir. Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, S.Pd., yang tak menampik adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh bendahara desanya.
“Iye benar, bendahara desa gelapkan gaji, Siltap perangkat desa,” ujar Sudirman Tatu saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
Sudirman menambahkan, MR sudah tak terlihat lagi di kantor desa sejak beberapa waktu lalu.
“Yang bersangkutan sudah tidak ada. Maaf, saya lagi pertemuan di Jeneponto,” ucapnya singkat sebelum menutup sambungan telepon.
Dugaan penggelapan tersebut telah dilaporkan warga ke Polres Jeneponto. Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, IPDA Nurhadi, SH., MH., membenarkan adanya laporan itu.
“Berdasarkan aduan masyarakat, ada dugaan penggelapan ADD berupa Siltap Perangkat Desa Tahun Anggaran 2025 oleh Kasi Keuangan atau Bendahara Desa Pao,” ungkap Nurhadi melalui telpon WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah sejumlah pihak dari pemerintahan desa untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Pao.
“Kami sudah memanggil Kades untuk klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan awal, Kades juga membenarkan adanya dugaan penggelapan oleh bendahara,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp80 juta. Polisi kini tengah menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan desa guna memastikan modus serta jumlah pasti kerugian negara.
“Kami masih melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa transaksi di rekening desa,” jelas Nurhadi.
Hingga kini, keberadaan MR belum diketahui. Ia disebut menghilang sejak awal Oktober dan tidak lagi muncul di kantor maupun di kediamannya.
“Kami terus melakukan penyelidikan. Jika ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan,” tutup IPDA Nurhadi.
Kasus ini menjadi tamparan bagi sistem pengawasan internal di tingkat desa. Pengelolaan dana publik, terutama Dana Desa, dinilai perlu dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel agar tidak kembali diselewengkan. Partisipasi aktif masyarakat serta ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mencegah praktik serupa terulang di Jeneponto.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi

