TOPIKterkini.com – KOLAKA, | Sebuah gudang misterius di Kelurahan Tosiba, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan publik. Gudang itu diduga kuat menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang telah beroperasi cukup lama. Sorotan keras datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Wawasan Hukum Nusantara (DPW WHN) Sulawesi Tenggara.
Ketua DPW WHN Sultra, Suhardi, SP., SH., M.BA, mengatakan bahwa gudang tersebut disinyalir milik seseorang berinisial F. Ia menyebut tidak adanya papan nama perusahaan di lokasi itu menjadi tanda besar atas kegiatan yang mencurigakan. “Tidak ada papan nama perusahaan di gudang itu, sehingga kami curiga atas usaha ilegal tersebut,” ujarnya. (24/10/2025).
Pantauan di lapangan memperkuat dugaan itu. Gudang berdinding seng tersebut tampak tertutup rapat. Tidak ada aktivitas resmi layaknya usaha berizin, diduga kendaraan tangki kecil kerap keluar-masuk di sana. Tidak ada pula tanda legalitas seperti izin usaha penyimpanan BBM, sementara aroma bahan bakar masih tercium kuat di sekitar area. “Kami menduga kuat, BBM yang ditimbun di situ adalah solar subsidi. Jika benar, maka ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” kata Suhardi menegaskan.
Ia pun menyerukan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. “Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tenggara, segera mengusut tuntas siapa pun yang berada di balik kegiatan tersebut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Jika benar gudang itu menyimpan dan memperdagangkan BBM tanpa izin, maka pemiliknya bisa dijerat dengan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan itu disebutkan, siapa pun yang menyelenggarakan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Dan apabila BBM yang ditimbun adalah solar subsidi, ancamannya lebih berat lagi. Pelaku dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Suhardi juga menyoroti dampak lain dari praktik itu. Selain merugikan negara karena tidak membayar pajak dan menyelewengkan subsidi, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kebakaran serta pencemaran lingkungan. Ia khawatir, jika dibiarkan, lokasi penyimpanan itu bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga sekitar.
Pemilik yang diduga berinisial F disebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan penimbunan BBM ilegal itu. Diduga sudah berlangsung lama dan dijalankan dengan pola tertutup untuk memperoleh keuntungan besar secara ilegal, menghindari pajak, dan menyalahgunakan solar subsidi. “Dengan cara menyimpan BBM di gudang tanpa izin, tanpa papan perusahaan, lalu menjualnya secara ilegal,” tegas Suhardi.
DPW WHN Sultra mendesak agar aparat bergerak cepat menyelidiki asal-usul BBM yang ditimbun dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. “Kami ingin ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sultra, untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM ilegal ini. Jangan biarkan praktik semacam ini mengotori lingkungan dan merugikan rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang di Tosida Samaturu.

