Site icon Topik Terkini

Diduga Mendzolimi Sepupu, Gugatan penggugat Chaves di NO PN Donggala dan menanti diperiksa polisi

Topikterkini.com.Donggala – Kuasa hukum dari ahli waris asing alias Yansen mengatakan, Kami sangat bersyukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PN Donggala cq Majelas Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 55/Pdt.G/PN. Dgl, dimana perkara tersebut diajukan oleh “penggugat” Chaves kepada klien kami yakni Nobel yansen sebagai Tergugat I dan Andriyani sebagai Tergugat II, kami apreasi karena dalam mengadili perkara ini Majelis Hakim telah obyektif & teliti, hal ini terbukti dengan putusannya, dimana pada intinya Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Donggala tidak berwenang mengadili perkara ini & gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO);

Dengan tidak diterimanya (NO) gugatan “Penggugat” Chaves soputra ini maka semakin menegaskan bahwa klien kami selama ini di dzolimi oleh “Penggugat” Chaves soputra ;

Selain itu, dengan telah diputusnya sengketa perdata tersebut di atas dan terlebih putusanya yang pada intinya menyatakan gugatan “Penggugat” chaves tidak dapat diterima (NO) maka dalih “Penggugat” Chaves untuk menunda pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Donggala karena masih bersengketa Perdata menjadi tidak berdasar lagi perlu diingat sebelumnya “Penggugat” Chaves telah dilaporkan oleh klien kami yakni Andriyani ke Polres Donggala sebagaimana laporan nomor STTLP/81/V/2025 dan nomor STTLP/82/V/SPKT/2025

Selain itu, tidak menutup kemungkinan klien kami akan menuntut “Penggugat” Chaves dengan gugatan perdata terhadap kerugian yang selama ini diderita & juga terhadap perbuatan pidana lainnya yang saat ini masih kami dalami; ujar M Fikri SH, MH, Rabu ( 5/11/2025) kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II.

Laporan: Alir.

Exit mobile version