Site icon Topik Terkini

Mediasi Desa Bongkar Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah: Ipar Diduga Langgar Hukum Agraria dan Pasal Penipuan KUHP

Topikterkini.com.TOLITOLI — Mediasi sengketa tanah yang dipimpin tiga pilar Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten  Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 November lalu mengungkap dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh seorang ipar terhadap anggota keluarganya sendiri. Tanah kompensasi milik Samaudin diduga dijual secara ilegal oleh iparnya bernama Agil, menggunakan kwitansi yang dipelintir untuk menyamarkan transaksi.

Sengketa bermula dari pembagian warisan orang tua Samaudin, Tandaung H. Samauna. Sebagai anak ketujuh, Samaudin menerima hak kompensasi berupa sebidang tanah seluas 50×60 meter karena hanya memperoleh 38 pohon kelapa dewasa dan 12 pohon kelapa kecil, berbeda dari saudara-saudaranya yang menerima 50 pohon kelapa penuh.

Masalah mulai muncul ketika Samaudin yang saat itu berada di Kalimantan mendapat kabar dari kakaknya, Mastini, yang meminjam tanah tersebut untuk ditanami lombok. Samaudin mengizinkan, namun dengan syarat hanya untuk itu saja. Namun, Mastini menginformasikan bahwa suaminya, Agil, juga akan menanam kelapa. Saat Samaudin merasa ada kejanggalan, Mastini menjawab singkat, “Kalau dikasih ya dikasih, kalau tidak ya tidak,” sehingga muncul kecurigaan.


Tanah Ditanami dan Dijual Tanpa Izin Pemilik

Setibanya kembali di Binontoan, Samaudin terkejut mendapati tanah kompensasinya telah dipenuhi tanaman kelapa Agil. Merasa haknya dilanggar, ia membawa persoalan ini ke forum mediasi desa.

Dalam mediasi, fakta mengejutkan terungkap. Albar Bilgais selaku Babinsa mengonfirmasi kepada seluruh ahli waris yang hadir, dan semuanya menyatakan secara tegas bahwa tanah kompensasi tersebut merupakan hak mutlak Samaudin.

Ketika ditanya, Agil mengakui bahwa ia tidak pernah meminta izin kepada pemilik sah tanah. Lebih jauh, ia mengklaim telah menjual tanah itu kepada Arpan senilai Rp 10 juta.


Tiga Kwitansi yang Membongkar Penipuan

Nurcahyohadi, CPLA, selaku kuasa pelapor, meminta bukti transaksi. Arpan kemudian menyerahkan tiga kwitansi sebagai bukti jual beli. Namun setelah diperiksa secara teliti, bukti tersebut justru membantah klaim Agil.

  1. Kwitansi Rp 1.500.000 — Diterima oleh Agil tanpa keterangan kaitannya dengan tanah.
  2. Kwitansi Rp 8.000.000 — Ini menjadi kunci pembongkaran. Tertulis jelas bahwa uang tersebut adalah pembayaran 12 batang kelapa milik Mastini dan Samaudin, bukan pembelian tanah kompensasi 50×60 meter.
  3. Kwitansi Rp 500.000 — Untuk biaya sewa mobil saat menjemput Mastini dari rumah sakit, diterima Elin atas perintah Agil.

Ketiga kwitansi itu memastikan bahwa tidak ada bukti jual beli tanah seperti yang diklaim Agil.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Dari rangkaian fakta di mediasi, tindakan Agil mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran hukum, di antaranya:

  1. Penyerobotan Tanah / Penguasaan Tanpa Hak
    Diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang menjual atau mengalihkan hak atas tanah yang bukan miliknya.
  2. Penipuan
    Unsur penipuan terpenuhi sebagaimana Pasal 378 KUHP, karena Agil diduga membuat rangkaian kebohongan dengan memelintir kwitansi untuk meyakinkan Arpan bahwa telah terjadi jual beli tanah.
  3. Melanggar Asas Kepemilikan dalam UU Pokok Agraria (UUPA)
    Terutama Pasal 26 UUPA, yang menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah hanya dapat dilakukan oleh pemilik sah.
  4. Penggelapan Hak
    Dugaan melanggar Pasal 372 KUHP, karena menguasai tanah milik orang lain dan memperlakukannya seolah milik pribadi.

Kesimpulan Mediasi: Penipuan Terstruktur dan Tanah Dikembalikan

Mediasi akhirnya menyimpulkan bahwa:

Pada pertemuan lanjutan malam harinya, Agil sepakat mengembalikan tanah tersebut kepada Samaudin. Sementara kepada Arpan, Agil berjanji mengembalikan uang pembelian sesuai kemampuan, yakni setengah dari nilai transaksi.

Saat ini negosiasi antara Agil dan Arpan masih berlangsung untuk menghindari penyelesaian melalui jalur hukum yang berpotensi menjerat keduanya.

(Nurcahyohadi, CPLA)

Editor : Husni Sese.

Exit mobile version