TOPIKterkini.com – KENDARI | Tim Khuasa Hukum KOPPERSON akan melakukan upaya hukum atas sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda By Pass Kota Kendari. Besok (21/11/2025) mengajukan kasasi atas penetapan Non-Executable dan permohonan Eksekusi.
Kuasa Hukum Abdul Rahman mengatakan, bahwa penetapan Non-Executable adalah cacat hukum. Dengan diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka status penetapan pengadilan mengenai penetapan tersebut menjadi status quo.
“Permohonan itu untuk meminta pembatalan kepada Mahkamah Agung karena penetapan Non-Eksekutabel tersebut adalah cacat hukum. Begitu kita nyatakan kasasi, dengan demikian penetapan pengadilan itu menjadi status quo,” ujar Abdul Rahman, (20/11/2025).
Lanjutnya, ia menganggap status penetapan Non- Executable mentah kembali akibat upaya kasasi. Dengan tegas, pihaknya memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek-objek yang sengketa perlawanannya telah dimenangkan sebelumnya.
“Jadi kita bisa melakukan upaya hukum pengajuan eksekusi terhadap perlawanan yang telah dilakukan pada tiga objek itu. Tidak ada lagi alasan bahwa ini sudah ada penetapan (tidak bisa dieksekusi), karena kita sudah ajukan keberatan,” terang Abdul Rahman
Objek Eksekusi yang dimohonkan KOPPERSON yakni Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah, dan Kawasan Segitiga. Serta kita sudah siapkan permohonan eksekusinya.
Dalam pengajuan eksekusi tersebut tim hukum KOPPERSON akan dikawal oleh sejumlah ormas, sekaligus mempertanyakan salah satu rekan kita mengalami tindak pidana penganiayaan oleh pegawai pengadilan dan itu harus clearkan karena ini perjuangan kita bersama. (TIM).

