
Penandatangan tentang penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana ini turut dilakukan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, bersama kepala daerah se-Sulsel.
“Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan kesiapan Pemprov Sulsel dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
“Kalau ini diberlakukan akan memberikan dampak luar biasa, mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan,” ujarnya.
Bupati Bantaeng Uji Nurdin memberikan apresiasi kepada Kejati Sulsel atas upaya penerapan pidana kerja sosial. Mengingat,
hal tersebut, menawarkan berbagai manfaat penting, baik bagi pelaku tindak pidana, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
“Kita patut apresiasi, karena pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ar/Hms)

