Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR–Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) se–Nusa Tenggara Barat menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan fasilitas wisata seaplane dan glamping di kawasan Danau Segara Anak, Gunung Rinjani.
Seluruh ketua AMAN NTB menandatangani pernyataan sikap bersama yang menolak secara mutlak proyek pariwisata eksklusif tersebut, yang dinilai mengancam kawasan sakral yang oleh masyarakat adat Sasak disebut “Paku Gumi”, poros semesta yang suci. (07/12/2025)
Sayadi, Ketua PD AMAN Lombok Timur, menyebut proyek tersebut dijalankan tanpa transparansi.
“Kami tidak pernah diajak bicara, tidak pernah memberi persetujuan. Ada sesuatu yang disembunyikan di balik nama investasi,” ujarnya.
Menurut Sayadi, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai hak dasar masyarakat adat untuk menentukan nasib ruang hidupnya telah diabaikan.
Ia menduga adanya “bypass” kebijakan antara pemerintah pusat dan investor yang melewati proses sosial dan mekanisme adat yang seharusnya menjadi pagar hukum.
“Kalau negara sendiri yang melanggar aturan konstitusi, di mana lagi rakyat bisa percaya?” tegasnya.
AMAN NTB mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan seluruh izin wisata alam di Danau Segara Anak serta membuka audit publik atas proses perizinan yang telah berjalan.
Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi NTB tidak berhenti pada penerbitan nota keberatan, tetapi turun langsung melindungi ruang adat dari penetrasi modal.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi AMAN NTB, lokasi rencana pembangunan berada di zona inti Taman Nasional Gunung Rinjani. Area tersebut merupakan kawasan yang secara hukum harus steril dari konstruksi permanen. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata kelola konservasi.
“Kalau taman nasional saja bisa disulap jadi lapangan parkir pesawat, maka hukum sudah tidak punya makna,” kata Sayadi.
Melalui pernyataan sikap bersama, para Ketua AMAN se-NTB menegaskan empat tuntutan utama:
1. Menolak mutlak semua bentuk izin seaplane, helikopter wisata, dan glamping di zona inti Rinjani.
2. Menuntut KLHK membatalkan seluruh izin yang telah terbit.
3. Mendukung langkah keberatan Pemprov NTB dengan syarat keberpihakannya jelas kepada rakyat, bukan investor.
4. Menyerukan konsolidasi masyarakat adat dan masyarakat sipil untuk menjaga Giri Suci Rinjani dari eksploitasi modal.
“Rinjani adalah ibu, bukan komoditas dagang. Ia memberi hidup, bukan keuntungan jangka pendek,” demikian penegasan AMAN NTB dalam pernyataannya.(TT).

