Site icon Topik Terkini

Kurir Sabu dari Malaysia Ditangkap di Donggala, Upah Rp 50 Juta Gagal Dibawa Pulang

Topikterkini.com.Donggala – Dua tersangka penyelundupan narkotika ditangkap setelah menumpang kapal bodi dari Malaysia menuju Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, dan turun di Desa Rerang. Keduanya diketahui memiliki KTP dengan alamat di Kecamatan Sirenja. Setelah tiba, mereka bertemu rekan mereka sebelum menjual barang haram tersebut di wilayah Damsol. Namun, tak lama setelah transaksi berlangsung, aparat Polres Donggala bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan, menemukan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

Kasih Humas Polres Donggala, IPDA Andhi Matjianto, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Ardin dan Kanit Narkoba Wilyam, menjelaskan pada Rabu (10/12/2025) di Ruang Yery Polres Donggala bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba. Para tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Mereka tergiur bayaran Rp50 juta dari sang bandar, yang akan dibagi dua jika barang berhasil terjual. Tersangka AR direncanakan menerima Rp25 juta, begitu juga tersangka AB, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar sebagian utang mereka.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak melakukan jual beli atau menjadi perantara narkotika golongan I dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau 5–20 tahun, serta denda Rp1–10 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU yang sama, dengan ancaman penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Demikian diuraikan oleh IPDA Andhi Matjianto..

(Alir).

Exit mobile version