Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menyampaikan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap akhir.
Menurut Yulian, hingga saat ini masih terdapat 45 orang yang dalam proses melengkapi berkas persyaratan yang kurang. Sementara itu, sebagian lainnya telah mendapatkan nomor induk PPPK paruh waktu.
“Ada yang berkasnya belum lengkap, sehingga masih kita tunggu. Untuk yang sudah lengkap, mereka telah memperoleh nomor induk PPPK paruh waktu, yakni 10963,” jelasnya di Lombok Timur,10/12/2025.
Ia menegaskan bahwa penerbitan SK PPPK Paruh Waktu ditargetkan rampung pada Desember 2025. “Desember 2025 kita akan klarifikasi dan tuntaskan penerbitan SK PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Terkait sistem penggajian, Yulian menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Soal gaji nanti dikembalikan kepada OPD masing-masing, menyesuaikan kondisi keuangan mereka,” tambahnya.
Dengan perkembangan ini, BKPSDM Lombok Timur mengimbau para pegawai paruh waktu untuk tetap bersabar menunggu proses administrasi selesai sepenuhnya.(TT).

