Topikterkini.com-Jeneponto- Warga Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng dihebohkan oleh beredarnya pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menyebutkan Kepala Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, diamankan oleh aparat kepolisian. Informasi tersebut pertama kali muncul di Grup WhatsApp Warkop Racer dan dengan cepat menyebar ke sejumlah kalangan, termasuk wartawan di dua daerah tersebut.
Pesan itu ditulis oleh salah seorang anggota grup bernama Rahman alias Karting Racer pada Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 22.12 WITA.
“Assalamualaikum..ada kabar pak desa Gantarang di Amankan Polisi, tapi belum tau persis motifnya Apa…? Semoga pak Desa dalam keadaan baik baik saja..!!!,” tulis Rahman dalam pesan yang beredar luas tersebut.
Sumber Informasi Berasal dari Cerita Berantai
Saat dikonfirmasi awak media, Rahman mengaku hanya meneruskan informasi yang ia terima dari pamannya, RK seorang mantan camat di Kabupaten Bantaeng.
“Om (RK) tadi bilang, ada info bahwa ditangkap Pak Desa Gantarang Jeneponto (Nasir Nara). Info itu juga berasal dari mantan kepala desa yang tinggal di Layoa (Bantaeng), biasa dipanggil OM,” ujar Rahman saat dihubungi, Kamis dini hari (18/12/2025).
Namun Rahman menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kebenaran kabar tersebut, termasuk motif maupun pihak kepolisian yang disebut-sebut melakukan penangkapan.
“Tidak tahu persis masalahnya, mungkin itu kapang (masalah tanah) sama saudaranya, karena sempat jadi tersangka,” tambahnya.
Polisi Belum Terima Informasi Penangkapan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan kabar penangkapan tersebut. Kasi Humas Polres Jeneponto, IPTU Kaharuddin, belum memberikan tanggapan meski telah membaca pesan konfirmasi dari wartawan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, juga mengaku belum mengetahui informasi dimaksud.
“Saya belum tahu, saya masih di Makassar,” tulis AKP Nurman melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/12/2025).
Klarifikasi Langsung dari Kades Gantarang
Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Gantarang, Muh Nasir Nara, akhirnya membuahkan hasil. Ia dengan tegas membantah kabar yang menyebut dirinya ditangkap polisi.
“Tidak benar saya ditangkap, tidak benar itu informasi yang beredar di WhatsApp. Saya ngopi sampai sore di Bantaeng, setelahnya saya balik ke rumah,” tegas Muh Nasir Nara, Kamis (18/12/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar yang terlanjur menyebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Meski kabar penangkapan tersebut tidak benar, diketahui sebelumnya Muh Nasir Nara memang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas tanah. Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto pada 19 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto saat itu, AKP Syahrul Rajabia, membenarkan status hukum kepala desa aktif tersebut.
“Sudah digelar perkara, dan Nasir Nara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahrul saat dikonfirmasi media, Kamis (20/11/2025).
Menurut Syahrul, kasus tersebut berkaitan dengan penjualan sebidang tanah yang diduga bukan milik tersangka.
“Kasus dugaan penggelapan hak dengan ancaman pidana itu 4 tahun,” jelasnya.
Imbauan untuk Tidak Menyebarkan Hoaks
Dengan adanya klarifikasi langsung dari Kepala Desa Gantarang, informasi terkait penangkapan tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks. Publik diimbau untuk tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi dan lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
Masyarakat diminta untuk selalu memfilter informasi serta menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di ruang publik.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi

