Site icon Topik Terkini

Terduga Pelaku Curanmor di Gunungsari di Tangkap, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Pelaku Tak Bisa Lolos!

Topikterkini.com.MATARAM NTB— Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

 

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

 

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB, tertanggal 2 Januari 2026.

 

“Tim Resmob telah mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujarnya.

 

Terduga pelaku berinisial NMYSA (44), seorang perempuan asal Cakranegara Timur, Kota Mataram. Sementara korban dalam kasus ini adalah HS(42), warga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita di Lingkungan Yasekambang. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci stang, kemudian beristirahat di dalam rumah. Namun, saat terbangun sekitar pukul 17.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

 

Sepeda motor yang dicuri adalah satu unit Honda Beat Pop tahun 2016 warna putih hitam dengan nomor polisi DR 4464 CP. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah seorang temannya di wilayah Gunungsari. 

 

 

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Karang Medain Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

 

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.(TT).

Exit mobile version