Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sambelia, Polres Lombok Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area PT Rekayasa Industri (Rekind), Desa Padag Guar, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Sambelia/Polres Lombok Timur/Polda NTB, tertanggal 5 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar Ar membenarkan bahwa anggotanya telah mengamanakan pelaku.
Ia meneyebut, dalam pengungkapan tersebut panggota kami mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AW (25), D (48), RP (21), dan I (18). Keempatnya merupakan buruh dan warga Dusun Gubuk Baru, Desa Padag Guar, Kecamatan Sambelia.
Korban dalam peristiwa ini adalah D A (51), seorang karyawan bagian Community Development PT Rekind, yang berdomisili di Mess PT Rekind, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya.
“Peristiwa pencurian diketahui berawal saat petugas keamanan PT Rekind yang sedang berjaga mendengar suara dentingan besi dari dalam area perusahaan. Setelah berkoordinasi dengan rekan sesama petugas keamanan, mereka melakukan pengecekan dan mendapati salah satu pelaku bersembunyi di sekitar lokasi dalam kondisi telungkup. Sementara pelaku lainnya sempat melarikan diri,” Ujar, IPTU Arie.
“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya tembok perusahaan yang telah dilubangi, serta sejumlah besar material besi milik perusahaan telah dikeluarkan dari dalam area. Atas kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta,” Terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambelia melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku di rumah mereka di Desa Padag Guar tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah linggis, 2 unit sepeda motor, 203 batang besi karbon, 172 batang join handrail, 15 batang besi anak tangga, 14 batang besi berbentuk pipa, 1 batang besi kotak, 1 batang tructure,23 batang besi galvanis, 3 batang besi murni
Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sambelia, Polres Lombok Timur, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, serta mengimbau pihak perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan kerja.(TT).

