Site icon Topik Terkini

Tim Resmob Polresta Mataram Amankan TENDER Residivis Curanmor, Motor Korban Berhasil Disita

Topikterkini.com. Mataram NTB– Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kota Mataram. 

 

 

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

 

Terduga pelaku berinisial DIS alias Tender (37), warga Desa Tanjung, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB, tertanggal 9 Januari 2026.

 

Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Airlangga No. 44, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Korban, N A (23), memarkir sepeda motornya di depan sebuah warnet dalam kondisi kunci masih tergantung. Saat korban hendak pulang sekitar pukul 01.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta berupa satu unit sepeda motor uzuki UW 125 SC (Skywave) dengan nomor polisi DR 3658 BH.

 

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan.

 

 

Kasat Reskrim Pokresta Mataram AKP I Made Dharma membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan terduga pelaku di wilayah Lingkungan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. 

 

 

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di wilayah Tanjung, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

 

Selain mengamankan pelaku dan kendaraan hasil curian, anggota kami juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan terduga pelaku. 

 

Selanjutnya, Tim Resmob berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan rekaman CCTV telah diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(TT).

Exit mobile version