Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial J, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di kawasan pusat pertokoan Mini Mall Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (9/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 9 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaku berinisial Jainudin (45), warga Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, diduga kuat melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Patimura, Lingkungan Kampung Seruni, Selong.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 24.00 Wita. Pemilik kos, Sugeng Widodo (49), melaporkan bahwa dua penghuni kosnya, yakni Latifatun Nisaq (15) dan Baiq Naura Hayatun Hayya (15), kehilangan dua unit telepon genggam serta uang tunai.
“Korban kehilangan satu unit iPhone 11, satu unit handphone Infinix, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta,” ungkap IPTU Arie.
Kejadian bermula saat pelapor beristirahat dan mendengar salah satu anak kos menangis. Setelah dicek, diketahui pintu dan jendela kamar kos dalam keadaan terbuka, sementara barang-barang korban telah hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, serta pakaian dan topi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Arie.(TT).

