Site icon Topik Terkini

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Hak Atas Tanah di Desa Pemongkong

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur menyalurkan sebanyak 42 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis/Lintas Sektor kepada masyarakat Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru.

 

Penyerahan sertipikat elektronik tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) dan berlangsung di Aula Kantor Desa Pemongkong.

 

 

Seluruh sertipikat yang diserahkan telah sesuai dengan target yang ditetapkan, yakni sebanyak 42 sertipikat.

 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

 

“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung transformasi digital layanan pertanahan,” ujarnya.

 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir masyarakat penerima sertipikat, Kepala Desa Pemongkong beserta jajaran, Bhabinkamtibmas, serta Polmas. 

 

 

Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan adanya sinergi dan dukungan penuh pemerintah desa dan aparat keamanan dalam menyukseskan program pertanahan.

 

Melalui penerapan sertipikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyimpan, mengakses, serta memanfaatkan dokumen hak atas tanah secara aman, tertib, dan terintegrasi dalam sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN.

 

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Lombok Timur.(TT).

Exit mobile version