Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR–Pada Hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pukul 15.30 Wita, bertempat di Desa Waringin Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur TIM OPSNAL POLRES Lombok Timur berhasil menangkap Dua (2) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan pemerkosaan dan 1 (Satu) orang pelaku penadahan.
Korban LZ, Perempuan, ( 17) Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Tempat Kejadian Perkara ( TKP) Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 04.00 Wita.
KASAT RESKRIM POLRES LOTIM IPTU ARIE KUSNANDAR membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap dua orang terduga pelaku Pencurian dan Pemerkosaan.
” Pelaku HP Alisa Ijong (23 ) Laki-Laki, Alamat Dsusun Cengok, Desa Waringin Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. (Pelaku utama). MZ, (25 ), Laki-Laki, Alamat Dusun Cengok, Desa Waringin Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur,”Tegasnnya.
Ia menyebut, Pada hari ini Selasa tanggal 20 Januari 2026 Sekitar pukul 12.00 Wita telah datang seseorang untuk melaporkan Tindak Pidana Perkosaan yang terjadi di Wilayah Hukum Labuhan Haji pada hari Minggu tanggal 18 Januari sekitar Pukul 04.00 Wita. Pelapor selaku Ayah kandung korban menceritakan bahwa kejadian bermula pada saat Pelapor diberitahukan oleh saudara H (Tetangga Pelapor) bahwa Anaknya yakni Korban mengalami Pelecehan dan Pencurian kemudian pada hari Senin Korban pulang ke rumah dan Pelapor memastikan tentang kejadian yang dialami Korban dan Korban mengiyakan bahwa kejadian Pencurian dan Pemerkosaan itu benar berawal dari Korban dan Z ingin melihat sunrise ke pantal labuhan haji, sesampai korban di Taman kota selong, Korban bertemu Terlapor dan berangkat ke Pantai Labuhan Haji, diperjalanan Korban di pisah dengan Temannya kemudian dibawa berkeliling ke tempat sepi kemudian dibawa ke semak dan di ancam menggunakan pisau kemudian di perkosa, Tidak hanya itu, setelah terlapor melecehkan korban Terlapor juga mengambil anting dan uang Korban lalu meninggalkan Korban. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Ayah kandung korban merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Masih katanya dia, Pelaku di tangkap berawal dari laporan tersebut Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait identitas serta keberadaan Pelaku utama an. Ijong yang saat itu termonitor sedang berada di rumahnya, selanjutnya Tim bergegas menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang di kenakan pada saat melakukan perbuatannya, setelah itu dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban (anak) sebanyak 1 kali, serta mengancam korban untuk menyerahkan antingnya dengan cara mencekik leher korban, dan langsung merampas anting korban, selanjutnya sekitar pukul 09.00 wita pelaku menjual anting milik korban ke salah satu Toko mas (Sehati) yang ada di wilayah pancor, seharga Rp. 1.000.000 dengan berat emas 0,74 gram, kemudian pelaku pulang dan memberikan uang hasil penjualan emas ke istrinya sejumlah Rp. 600.000 dan sisanya Rp.400.000 digunakan untuk pesta miras bersama dua orang temannya yaitu Zaki dan Irsan yang mana kedua orang temannya tersebut juga bersama sama bertemu dengan korban sebelum peristiwa itu terjadi, selanjutnya Timpun bergegas melakukan pengembangan kerumah pelaku Zaki dan berhasil mengamankannya tanpa pelawanan yang berarti, selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke pelaku Irsan. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke pemilik Toko emas dan berhasil mengamankannya beserta BB tanpa ada perlawanan.
“Barang bukti berhasil diamankan 1 (Satu) Pasang anting emas dengan berat 0,68 gram, 1 (Satu) Buah Switer warna abu, 1 (Satu) Buah celana pendek warna abu dan satu unit honda Scopy warna hitam merah.
“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”Tandasnnya.(TT).

