
Giat tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu bersama Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin, Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso serta Direktur PDAM Bantaeng Suwardi.
Adapun pemerintah daerah yang menerima LHP pada kegiatan ini berjumlah delapan, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Khusus untuk Kabupaten Bantaeng, LHP yang diserahkan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Eremerasa untuk periode Tahun 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, termasuk pemeriksaan pada instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan publik. (Ar/Hms)

