Topikterkini.com.Donggala – Pola pengusulan tenaga pendidik dalam sistem perekrutan kepala sekolah di Kabupaten Donggala saat ini menunjukkan dinamika yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 51 orang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan guru yang telah mengantongi sertifikat bakal calon kepala sekolah, sementara sisanya berasal dari guru-guru yang telah memenuhi persyaratan administratif, baik dari sisi kepangkatan, masa kerja, maupun kepemilikan sertifikat pendidik.
Selain itu, terdapat 79 kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari tiga periode dan tersebar di jenjang SD, SMP, hingga TK se-Kabupaten Donggala.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang P2TK Dinas Pendidikan Donggala, Dr. Arif, pada Rabu (4/2/2025).
Dr. Arif menjelaskan, apabila Pemerintah Daerah menerapkan ketentuan Permendiknas Nomor 5 Tahun 2025, maka kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode dapat dikembalikan sebagai guru biasa atau diberikan perpanjangan masa jabatan selama satu tahun.
Perpanjangan ini dimungkinkan apabila di wilayah tersebut belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi syarat.
Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan Bupati.
“Jika aturan ini diterapkan, maka kepala sekolah yang sudah lebih dari dua periode pada prinsipnya siap kembali bertugas sebagai guru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa berdasarkan akumulasi data Dapodik sejak tahun 2023, terdapat sekitar 79 sekolah yang masuk dalam kategori “merah” untuk tahun ini.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi momentum penting untuk menerapkan regulasi secara konsisten guna membuka ruang kaderisasi bagi guru-guru potensial yang selama ini belum mendapatkan kesempatan menjadi kepala sekolah.
Pihaknya mengaku telah menyampaikan data dan rekomendasi tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati. Namun hingga kini, tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih dinantikan.
(Alir).

