Site icon Topik Terkini

Diduga Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kejari Takalar Tetapkan Kepsek dan Bendahara Sekolah sebagai Tersangka

Foto: Tersangka S saat digiring ke mobil tahanan oleh tim penyidik Kejari Takalar. (Dok. Istimewa)

TAKALAR, Topikterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S selalu Kepala Sekolah dan H selalu Bendahara Dana BOS. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar empat jam, keduanya langsung ditahan dan digiring ke Lapas Takalar, Rabu (11/2/2026).

Kasus ini telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 71 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan ahli.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain, Laporan pertanggungjawaban fiktif, Mark-up atau penggelembungan laporan penggunaan Dana BOS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, di antaranya ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan negeri Takalar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Hal itu dinilai sejalan dengan arah kebijakan nasional dan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H.,M.H, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya. (*)

Exit mobile version