Site icon Topik Terkini

Unit III Tipidter Polres Lombok Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Keruak

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tanpa dokumen resmi, Kamis (17/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

 

Pengamanan dilakukan di Jalan Raya Keruak–Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial ID (40), warga Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, yang diduga sebagai pemilik BBM tersebut.

 

 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan anggota Unit III Tipidter Satreskrim polres Lotim yang mencurigai adanya distribusi ilegal BBM bersubsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu unit mobil pikap yang membawa puluhan jeriken berisi Pertalite tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lotim IPTU Arie Kusnandar.

 

“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Keruak,”Katannya.

 

“Dari hasil pengamanan, pihak kami menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu pikap warna hitam dengan nomor polisi DR 8072 DM, serta 36 jeriken yang diduga berisi BBM jenis Pertalite,” Tegasnnya.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

” Satreskrim Polres Lotim akan melanjutkan proses penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” Lebih Tegas dikatakan.

 

Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi karena dapat merugikan negara dan masyarakat luas.(TT).

Exit mobile version