Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Lombok Timur diduga ikut berperan dalam proses penjualan tanah milik warganya sendiri di wilayah Desa Gelora Kecamatan Sikur.
Kasus tersebut kini menuai sorotan karena diduga melibatkan persoalan administrasi hingga kepemilikan lahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah yang berada di pinggir jalan kabupaten itu diduga dijual dengan luas sekitar 1,11 are per meter persegi. Oknum kepala desa disebut diduga mengiming-imingi pemilik tanah dengan dana sebesar Rp40 juta, sementara kepada pembeli dijanjikan bahwa tanah tersebut strategis dan telah memiliki dokumen lengkap.
Kepala Desa Gelora, Nurasmad, membenarkan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat yang dipegang oleh tiga orang.
“Semua sudah memiliki sertifikat dan mereka yang tiga orang memegangnya,” ujar Nurasmad, Rabu (07/05/2026).
Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga sertifikat dapat diterbitkan.
“Jika memang dipermasalahkan, siap saya akan kembalikan dan nantinya akan saya komunikasikan dulu dengan pembeli dan anak dari orang tua salah satu saudara tertuanya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak keluarga saudara tertua, Husnul Pajri, menilai keterlibatan pihak desa dalam persoalan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa kepala desa ikut campur dalam persoalan tanah ini,” kata Husnul Pajri yang akrab disapa Ayik.
Menurutnya, dari sisi administrasi sudah terdapat dugaan pelanggaran karena penerbitan sertifikat dan surat pembagian waris disebut tidak melibatkan persetujuan seluruh ahli waris, khususnya saudara tertua.
“Dari administrasi saja sudah salah, karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak dari saudara tertua untuk menerbitkan sertifikat dan membuat surat bagi waris. Sementara orang tua dari anak tersebut diketahui dalam kondisi kurang stabil secara kejiwaan. Kenapa kepala desa tidak melakukan konfirmasi kepada kakak tertua dari anak itu,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan sertifikat yang disebut telah diterbitkan pihak desa.
“Saya juga mempertanyakan sertifikat yang katanya sudah ada dari desa,” ujarnya.
Husnul menilai keluarga tersebut merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi dan pendidikan yang terbatas sehingga mudah dipengaruhi.
“Ini orang tidak berada dan kurang berpendidikan yang diduga ditipu daya,” katanya.
Pihak keluarga pun mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian secara baik.
“Jika memang tidak ada itikad baik, maka kami akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tandasnya.(TT).

