Site icon Topik Terkini

Bapenda Sulteng Tindak Lanjuti Temuan BPK, Kejar Potensi Pajak Miliaran Rupiah

Topikterkini.com.Palu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergali secara optimal.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa berbagai langkah korektif dan optimalisasi penerimaan daerah telah disiapkan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan kepada media ini melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Menurut Andi Irman, pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda akan melakukan penagihan atas selisih kekurangan penerimaan yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada Wajib Pungut (Wapu) yang bersangkutan.
“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan PBBKB dengan menerbitkan SKPD-KB kepada Wajib Pungut sesuai hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga akan meningkatkan kegiatan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, dan penagihan kepada pihak-pihak non-Wapu yang melakukan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Tengah. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah yang tercatat mencapai Rp653.870.250.
Untuk memperkuat akurasi data, Bapenda akan meningkatkan koordinasi dengan BPH Migas melalui rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala sehingga potensi perbedaan data dapat terdeteksi lebih awal.
Pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP), Bapenda akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru serta penagihan terhadap perusahaan atau badan usaha yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak air permukaan atas kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp3.687.576.072,20,” jelas Andi Irman.
Sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah, Bapenda bersama Tim Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah juga akan melakukan survei lapangan secara menyeluruh guna memastikan seluruh objek pajak terdata secara akurat dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pada sektor pajak alat berat, Bapenda berencana melakukan penyesuaian format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) agar selaras dengan regulasi terbaru. Langkah tersebut diikuti dengan koordinasi bersama Biro Hukum untuk menyusun regulasi tambahan yang mengakomodasi 19 jenis alat berat beserta berbagai merek dan tipe yang hingga kini belum memiliki nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak.
“Bapenda akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menerbitkan peraturan gubernur tambahan guna mengakomodasi jenis-jenis alat berat yang belum memiliki nilai jual sebagai dasar penghitungan pajak,” katanya.
Selain itu, Bapenda juga mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis guna mengurangi potensi kesalahan input data.
Tidak hanya itu, Bapenda akan meminta data perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), melakukan pendataan fisik terhadap dump truck yang beroperasi di kawasan pertambangan, serta menetapkannya sebagai objek pajak alat berat apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapenda juga akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat serta menjalankan mekanisme kompensasi maupun restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat tata kelola pendapatan daerah, serta mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah**

Exit mobile version