Site icon Topik Terkini

PKSN NTB Kaji Dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Pengangkatan SPPI Menjadi PPPK

Topikterkini.com.MATARAM– Pemantau Kebijakan Strategis Nasional (PKSN) Regional Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pakar hukum administrasi negara, akademisi, dan mantan birokrat Pemerintah Provinsi NTB untuk mengkaji dugaan pelanggaran hukum administrasi dalam proses pengangkatan peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Rapat yang berlangsung di Kota Mataram, Kamis (4/6/2026), dipimpin Direktur Pelaksana PKSN Regional NTB, Muh.Junaidi, S.H. Pertemuan tersebut membahas proses pengangkatan peserta SPPI yang kemudian ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka-SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Menurut Junaidi, sejumlah pakar yang hadir menyoroti aspek hukum administrasi dalam mekanisme pengangkatan tersebut, terutama terkait penerapan prinsip merit dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Dalam forum ini muncul berbagai argumentasi yang mengarah pada kesimpulan bahwa proses pengangkatan SPPI menjadi PPPK perlu ditinjau kembali karena diduga tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang baik,” ujar Junaidi.

 

Dalam diskusi tersebut, para peserta menilai pengisian jabatan pemerintahan seharusnya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi yang objektif sebagaimana diamanatkan dalam sistem merit ASN.

 

Mereka berpandangan bahwa apabila terdapat mekanisme pengangkatan yang tidak memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat luas atau tidak melalui proses seleksi terbuka, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.

 

Selain itu, masa pengabdian peserta SPPI yang relatif singkat turut menjadi perhatian. Sejumlah peserta rapat mempertanyakan apakah pengalaman yang dimiliki telah memenuhi standar yang lazim diterapkan dalam pengisian jabatan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik.

 

“Ketika seseorang baru menjalani masa pengabdian beberapa bulan kemudian langsung diangkat menjadi PPPK dan menempati posisi penting dalam pelayanan publik, tentu muncul pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur dan prinsip keadilan bagi kelompok profesi lain yang telah mengabdi bertahun-tahun,” ungkap salah seorang peserta diskusi.

 

Forum tersebut juga membahas aspirasi guru honorer dan tenaga non-ASN yang telah mengabdi dalam jangka waktu panjang namun masih harus mengikuti berbagai tahapan seleksi untuk memperoleh status ASN.

 

Menurut peserta rapat, muncul persepsi ketidakadilan ketika sebagian tenaga honorer harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh pengakuan status kepegawaiannya, sementara kelompok tertentu dinilai mendapatkan jalur yang lebih cepat menuju status ASN.

 

Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum administrasi, tetapi juga berkaitan dengan rasa keadilan sosial dalam sistem birokrasi nasional.

 

Berdasarkan hasil diskusi, PKSN Regional NTB menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya adalah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan PPPK yang berasal dari program SPPI.

 

“Opsinya kita meminta agar keputusan pengangkatan PPPK bagi SPPI dievaluasi dan apabila ditemukan pelanggaran prosedural maka dapat dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Junaidi.

 

Selain upaya administratif, PKSN juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum guna menguji legalitas keputusan yang menjadi dasar pengangkatan peserta SPPI menjadi PPPK.

 

Menurut Junaidi, langkah hukum merupakan instrumen yang sah dalam negara hukum untuk memastikan setiap keputusan administrasi negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

 

“Kami sedang mengkaji berbagai kemungkinan langkah hukum. Salah satunya adalah menggugat keputusan yang menjadi dasar pengangkatan tersebut agar mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan,” katanya.

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Junaidi juga menyinggung perlunya evaluasi tata kelola kelembagaan Badan Gizi Nasional secara menyeluruh. Menurutnya, berbagai dinamika hukum yang terjadi belakangan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program strategis nasional.

 

Ia menegaskan bahwa transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan meritokrasi merupakan fondasi penting dalam reformasi birokrasi Indonesia.

 

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memenuhi unsur legalitas, kewenangan, prosedur, dan substansi. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan administrasi negara dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya.

 

Menutup diskusi, Junaidi menyatakan optimistis bahwa berbagai pandangan yang disampaikan para pakar hukum administrasi dan mantan birokrat dapat menjadi dasar argumentasi dalam penyusunan kajian akademik yang lebih komprehensif.

 

“Kami menghormati seluruh proses hukum dan kebijakan pemerintah. Namun sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

 

PKSN Regional NTB berencana menyusun kajian akademik sebagai bahan masukan kepada pemerintah pusat, lembaga pengawas, dan pihak terkait guna memperoleh kepastian hukum terkait polemik pengangkatan peserta SPPI menjadi PPPK yang saat ini menjadi perhatian publik.(TT).

Exit mobile version