Site icon Topik Terkini

Sertipikat Tanah Hilang? ATR/BPN Pastikan Bisa Diterbitkan Kembali Melalui Prosedur Resmi

Topikterkini.com.JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga tindak pencurian.

 

Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

 

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

 

Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

 

Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.

 

Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah berada.

 

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.

 

Dalam prosesnya, penerbitan sertipikat pengganti juga melibatkan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait tanah yang dimohonkan.

 

Apabila tidak ditemukan permasalahan hukum dan seluruh tahapan telah dipenuhi, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.

 

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy Ardian.

 

Menurutnya, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau segera melaporkannya dan mengikuti prosedur resmi untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses meskipun dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

 

Berita ini telah disusun dengan struktur jurnalistik yang mencakup unsur 5W+1H, kutipan narasumber, serta penyajian informasi yang berimbang dan informatif.

 

( Harianang).

Exit mobile version