Site icon Topik Terkini

Tim URC Polres Lombok Timur Ringkus Pencuri Baterai Tower XL dan Dua Penadah, Kerugian Capai Rp20 Juta

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lombok Timur bersama Reskrim Polsek Sambelia berhasil mengungkap kasus pencurian baterai litium milik PT XL yang terjadi di kawasan Site Sambelia Timur.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu pelaku pencurian dan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Seruni Mumbul dan Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VI/2026/SPKT/POLSEK SAMBELIA/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 12 Juni 2026.

 

Korban dalam kasus ini adalah Samsul Wadi (49), seorang wiraswasta asal Dusun Beak Daya, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba.

 

Peristiwa pencurian diketahui setelah pelapor menerima informasi dari pihak pusat bahwa tower di Site Sambelia Timur mengalami gangguan atau mati (down) sejak Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.

 

“Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, gembok rak baterai litium ditemukan dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa, empat unit baterai litium merek Huawei telah hilang,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

 

Akibat kejadian tersebut, PT XL mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sambelia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama berinisial SR (43), warga Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya. Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

 

Saat diinterogasi, SR mengakui telah melakukan aksi pencurian seorang diri dan mengaku lebih dari satu kali melakukan perbuatan serupa.

 

Ia juga mengaku telah menjual 10 unit barang hasil curian kepada seorang warga Desa Seruni Mumbul berinisial SI dengan nilai transaksi Rp15 juta.

 

Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian mengamankan SI. Dari keterangannya, SI mengaku telah menjual tujuh unit baterai hasil curian tersebut ke Pulau Sepuka, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan harga Rp2,5 juta per unit melalui sistem transfer.

 

Sementara tiga unit lainnya disimpan di rumah rekannya. SI juga menyebut keterlibatan HN (44), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, yang bertugas membantu mengemas dan mengirim barang hasil curian melalui kapal menuju Sulawesi Selatan.

 

“HN menerima upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap barang yang dikirim,” ungkapnya.

 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HN di kediamannya tanpa adanya perlawanan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, satu unit Honda Vario warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, tiga unit baterai litium merek Huawei beserta kabel tower, serta satu buah tang potong.

 

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana karena dapat dijerat dengan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

(Harianang).

Exit mobile version