Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat akan diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat 45 temuan yang tersebar pada 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Atas temuan tersebut, Pemkab Lombok Timur melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti tepat waktu.
Dari informasi yang dihimpun, sebagian besar temuan berkaitan dengan aspek administratif, di antaranya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H.M. Muhammad Juaini Taofik, mengatakan pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
“Kita diberikan waktu 60 hari sejak LHP diturunkan,” ujar Juaini Taofik,03/07/2026.
Ia menjelaskan, temuan BPK tidak seluruhnya berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
Sebagian besar berupa penyempurnaan administrasi, perbaikan dokumen, hingga pengembalian apabila memang terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.
“Temuan itu ada yang bersifat administratif, ada pengembalian, dan ada penyempurnaan,” jelasnya.
Juaini Taofik optimistis seluruh tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat dirampungkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Akhir Juli ini semoga bisa tuntas,” pungkasnya.(TT).

