Site icon Topik Terkini

Sengketa Lahan di Labibia Kendari, Kuasa Hukum SUHARDI Siap Kawal Hak Konstitusional Warga Renta

TOPIKterkini.com – KENDARI | Upaya memperjuangkan hak atas tanah kembali bergulir di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kuasa hukum Suhardi SP.,SH.,M.BA, secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Jamaludin (72 tahun) salah seorang warga setempat yang tengah terjerat dalam pusaran kasus sengketa lahan.

Pendampingan ini dilakukan guna memastikan warga tersebut mendapatkan keadilan dan hak-hak hukumnya terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum Suhardi SP.,SH.,M.BA, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa seorang warga Labibia ini memerlukan perhatian serius. Menurutnya, persoalan administrasi dan klaim tumpang tindih sering kali menjadi pemicu utama yang merugikan masyarakat kecil yang kurang memahami hukum pertanahan.

​”Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Warga yang kami dampingi memiliki hak konstitusional atas tanah tersebut dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur yang semestinya,” ujar Suhardi dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

​Langkah awal yang diambil oleh tim kuasa hukum meliputi pengumpulan bukti-bukti autentik, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, serta koordinasi dengan pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Upaya mediasi juga tetap diupayakan sebagai langkah persuasif sebelum melangkah lebih jauh ke ranah litigasi (persidangan).

Sementara itu, Jamaludin menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan hukum ini. Dirinya berharap agar konflik lahan yang dihadapinya dapat segera menemukan titik terang tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya orang miskin dan tua renta, tidak terlalu tau persoalan hukum, saya memiliki sertifikat tanah yang sah sejak tahun 1999 (27 tahun yang lalu). Namun, saya didatangi beberapa orang dan katanya mengaku ahli waris tanah yang mengklaim tanah tersebut sebanyak 2 kali. Saya tertekan sekali sampai berapa hari tidak bisa makan,” pilu Jamaludin dengan berlinangkan air mata.

​lanjut kata Suhardi, kasus sengketa tanah di wilayah berkembang seperti Labibia memang kerap menjadi perhatian publik. Minimnya pemetaan yang presisi serta legalitas ganda sering kali menjadi bom waktu yang merugikan warga lokal.

Tim kuasa hukum Suhardi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi masyarakat. Pihaknya juga telah menghubungi Bhabinkamtibmas dan BABINSA setempat guna menghindari gesekan yang tidak diinginkan. (D).

Exit mobile version