Topikterkini.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai upaya memperkuat sistem pertanahan nasional dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan agraria di Indonesia.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan kondisi saat ini diwarnai tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, serta berbagai persoalan dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalu menjelaskan, penyusunan RUU Administrasi Pertanahan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang selama ini menjadi payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia. Kehadiran RUU baru diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ia menambahkan, berbagai tindakan administrasi pertanahan selama ini kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran dan disharmoni regulasi. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih kuat agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam FGD tersebut, Kementerian ATR/BPN juga membuka ruang diskusi dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI guna menyerap berbagai masukan untuk penyempurnaan substansi RUU.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja terkait. Beberapa materi yang menjadi fokus pembahasan meliputi pengelolaan ruang melalui *land management paradigm*, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” katanya.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.
Dalu berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
(Harianang).

