Site icon Topik Terkini

Waduh Kabid Aset Bakal di Laporkan! Pertemuan Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Pidana

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Penyelesaian sengketa lahan seluas 13 are di Desa Labuan Haji, Kecamatan Labuan Haji, yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, hingga kini belum menemukan titik terang. 

 

 

Pertemuan antara kuasa hukum ahli waris dengan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur pada Rabu (8/7/2026) berakhir tanpa kesepakatan.

 

Kuasa hukum ahli waris, Ali, S.H. dan Hamzan, S.H., mengaku kecewa terhadap hasil hearing tersebut. Menurut mereka, Bidang Aset BPKAD belum dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim pemerintah daerah atas lahan yang dipersoalkan.

 

“Kami sudah melakukan komunikasi, mengajukan surat permohonan hearing, hingga pertemuan hari ini. Namun belum ada titik terang karena Kabid Aset tidak bisa menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pembebasan lahan di wilayah Labuan Haji,” ujar Ali usai pertemuan.

 

Pihaknya menilai lahan seluas 13 are yang diklaim merupakan milik klien mereka diduga diambil dan diklaim sebagai aset pemerintah daerah tanpa dasar yang jelas.

 

“Tanah seluas 13 are milik klien kami diduga diambil dan diklaim secara paksa oleh Pemda melalui Bidang Aset BPKAD Lombok Timur,” katanya.

 

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan.

 

“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Abdul Basir, membenarkan bahwa pertemuan lanjutan belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu proses administrasi, termasuk surat disposisi dari Sekretaris Daerah.

 

“Menunggu pertemuan selanjutnya untuk pembahasan yang lebih mendalam. Surat disposisi dari Pak Sekda juga belum sampai ke Bidang Aset,” kata Abdul Basir.

 

Ia menjelaskan, Bidang Aset berencana mengundang seluruh pihak terkait dalam waktu dekat, dengan target pelaksanaan paling cepat pada Jumat mendatang. Pertemuan tersebut akan membahas secara menyeluruh dasar hukum kepemilikan tanah, termasuk dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

 

Menurut Abdul Basir, penentuan status lahan tidak dapat diputuskan hanya oleh Bidang Aset, melainkan harus melalui pembahasan bersama instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami akan menghadirkan pihak-pihak terkait karena keputusan ini bukan hanya berada di Bidang Aset. Kami membutuhkan kejelasan dari seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia juga mengungkapkan, dalam pertemuan sebelumnya di Kantor Camat Labuan Haji, pembahasan tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga adanya dugaan aktivitas jual beli dan penyewaan lahan yang disebut melibatkan sejumlah perangkat daerah. Persoalan tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari agenda pembahasan pada pertemuan berikutnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, status kepemilikan lahan seluas 13 are tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final dari pemerintah daerah maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TT).

Exit mobile version