Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR – Gerakan Pemuda Sasak Bersatu (GPSB) menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika penegakan hukum yang belakangan menjadi perhatian publik.
Organisasi tersebut menilai kondisi yang berkembang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak segera disikapi secara tepat.
Dalam pernyataan resminya, GPSB berpandangan bahwa polemik yang menyeret Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya dipandang sebagai persoalan antar lembaga, tetapi juga dinilai dapat berdampak pada persepsi publik terhadap independensi penegakan hukum.
Menurut GPSB, penegakan hukum semestinya tetap berpedoman pada tiga prinsip utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Organisasi tersebut menyatakan kekhawatiran apabila ketiga prinsip tersebut tidak dijalankan secara konsisten, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terus menurun.
“Keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Ketika prinsip-prinsip itu dipertanyakan publik, maka kepercayaan terhadap institusi penegak hukum juga akan ikut terdampak,” demikian isi pernyataan sikap GPSB.
Dalam kesempatan itu, GPSB menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan moratorium penanganan perkara oleh Kejaksaan RI dan Polri sebagai langkah yang dinilai dapat meredam konflik kepentingan.
Kedua, organisasi tersebut meminta dilakukan pembersihan terhadap oknum pejabat maupun penyidik di lingkungan Kejaksaan RI dan Polri yang terbukti tidak berintegritas melalui proses hukum yang berlaku.
Ketiga, GPSB mendorong pembentukan tim independen penanganan perkara yang dinilai bebas dari intervensi dan memiliki legitimasi publik guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
GPSB juga mengingatkan bahwa apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera ditangani, maka bukan hanya kredibilitas institusi penegak hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.(TT).

