Site icon Topik Terkini

Kemungkinan Keseleo Lidah! Bapenda Lombok Timur Pastikan Tidak Ada Penyitaan Rumah Tidak Bayar Pajak

Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni, memberikan penjelasan terkait munculnya redaksi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyebutkan rumah dapat disita apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.

 

Hasni menjelaskan, kalimat tersebut merupakan redaksi lama yang sudah ada sejak PBB masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Setelah pengelolaan PBB dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, format redaksi dalam sistem pencetakan SPPT belum mengalami perubahan.

 

Redaksi yang ada di SPPT itu merupakan bawaan dari sistem lama. Setelah pengelolaan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, seluruh daerah masih mencetak format yang sama,” ujar Hasni, Minggu (27/7/2026).

 

Menurutnya, kalimat tersebut tetap muncul pada seluruh SPPT, baik untuk tagihan PBB bernilai kecil maupun besar. Di Kabupaten Lombok Timur sendiri terdapat lebih dari 500 ribu objek wajib pajak dengan nilai tagihan yang beragam, mulai dari Rp15 ribu, Rp25 ribu, hingga jutaan rupiah. Bahkan, untuk perusahaan besar, nilai pajaknya bisa mencapai miliaran rupiah.

 

Meski demikian, Hasni menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan redaksi tersebut. Selama pengelolaan PBB, baik ketika masih ditangani pemerintah pusat maupun setelah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, tidak pernah ada penyitaan rumah akibat tunggakan PBB.

 

“Kami mohon maaf apabila redaksi itu menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Selama ini tidak pernah ada rumah warga yang disita karena tidak membayar PBB,” tegasnya.

 

Bapenda Lombok Timur berharap masyarakat tetap memenuhi kewajiban membayar PBB tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah, tanpa perlu merasa khawatir terhadap redaksi lama yang masih tercantum dalam SPPT.

(Harianang).

Exit mobile version