TOPIKterkini.com – KENDARI | Dewan Sara Wuna memberikan tanggapan resmi atas pernyataan La Ode Muhammad Rabiali terkait kepemimpinan adat di Kerajaan Muna. Dalam keterangannya, Dewan Sara Wuna menegaskan bahwa penetapan dan pelantikan Raja Muna merupakan kewenangan mutlak lembaga adat yang tetap eksis hingga saat ini.
Menurut Dewan Sara Wuna, pandangan yang menyebut lembaga tersebut telah bubar sejak tahun 1910 merupakan pemahaman yang tidak sesuai dengan fakta sejarah. Mereka menjelaskan bahwa yang dibubarkan pada masa kolonial adalah struktur pemerintahan politik Kerajaan Muna, bukan lembaga adat beserta kewenangannya.
Rujukan tersebut diperkuat oleh karya sejarah Laode Abadi Rere, S.H., M.Hum., dalam buku Menguak Takbir Sejarah Dinasti Raja-Raja Muna di Sulawesi Tenggara. Dalam buku itu disebutkan bahwa berakhirnya kekuasaan politik Kerajaan Muna pada tahun 1930 tidak menghapus hak Dewan Sara Wuna untuk memilih, melantik, mengukuhkan, dan mengawasi Raja Muna.
Dewan Sara Wuna menegaskan bahwa struktur adat yang terdiri atas Bhonto Bhalano dan Empat Ghoera tetap terpelihara dan menjalankan fungsinya sebagaimana diwariskan secara turun-temurun.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Drs. La Nika, Mieno Lawa yang merupakan bagian dari Dewan Sara Wuna. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan dan pelantikan Raja Muna dilakukan berdasarkan tatanan adat yang diwariskan leluhur di Kotano Wuna sebagai pusat peradaban masyarakat Muna.
Menurutnya, Dewan Sara Wuna bersama Empat Ghoerano, yakni Ghoerano Tongkuno, Ghoerano Lawa, Ghoerano Kabawo, dan Ghoerano Katobu, telah menginisiasi serta melaksanakan seluruh tahapan adat hingga akhirnya La Ode Riago, S.H., dinobatkan sebagai Raja Muna Definitif.
“Dewan Sara Wuna memiliki kewenangan penuh dalam menentukan Raja Muna. Tidak ada pihak luar maupun individu yang memiliki legitimasi untuk membatalkan keputusan lembaga adat,” ujar La Nika.
Prosesi pengukuhan Raja Definitif tersebut berlangsung pada 2–3 Juli 2024 dan dihadiri oleh Aidir Rere, cucu langsung Omputo Aro Wuna, serta Tommy Rasid, cucu Omputo Komasingino. Keduanya disebut menyaksikan langsung seluruh rangkaian prosesi adat yang berlangsung.
Dewan Sara Wuna juga menjelaskan bahwa status La Ode Riago sebagai Pelaksana Raja telah berakhir karena yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan adat untuk menjadi Raja Muna Definitif. Sebelum dilantik, La Ode Riago diketahui pernah menjabat sebagai Kino Kasaka dan Pelaksana Raja Muna, sebagaimana syarat yang berlaku dalam tradisi adat Muna.
Terkait pernyataan yang menyebut La Ode Sirad Imbo sebagai Raja Muna yang sah, Dewan Sara Wuna menegaskan bahwa prosesi pada 30 Agustus 2024 merupakan pengukuhan sebagai Pelaksana Raja, bukan Raja Definitif. Jabatan tersebut bersifat sementara untuk menjalankan fungsi kepemimpinan adat sebelum adanya penetapan raja definitif.
Dewan Sara Wuna juga menilai bahwa penandatanganan berita acara oleh Bupati Muna saat itu merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses adat, bukan penetapan status kepemimpinan adat. Kewenangan menetapkan Raja Muna tetap berada sepenuhnya di tangan Dewan Sara Wuna.
Dalam keterangannya, Dewan Sara Wuna menjelaskan bahwa proses pengukuhan La Ode Riago telah melalui seluruh tahapan adat yang diwajibkan. Pada 2 Juli 2024 dilaksanakan ritual Kaghombo (Pingit) di Kotano Wuna, kemudian pada 3 Juli 2024 dilanjutkan dengan prosesi puncak Kabululino Pau di Kontu Harimau yang disertai tradisi Katanda Wite.
Menurut Dewan Sara Wuna, seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan secara lengkap dan sah berdasarkan hukum adat yang berlaku secara turun-temurun.
Selain itu, Dewan Sara Wuna membantah anggapan bahwa kepemimpinan adat saat ini hanya sebatas organisasi biasa. Mereka menegaskan bahwa pengakuan yang diberikan Majelis Adat Kerajaan Nusantara merupakan bentuk penghormatan terhadap eksistensi lembaga adat Kerajaan Muna.
Dewan Sara Wuna juga menyoroti berbagai kegiatan pelestarian budaya yang dilakukan La Ode Riago selama menjabat sebagai Raja Adat Muna. Di antaranya adalah partisipasi dalam berbagai kegiatan budaya tingkat nasional, kunjungan pelestarian budaya ke Solor dan Adonara di Nusa Tenggara Timur, pengukuhan Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara di Seram, serta berbagai agenda budaya di Solo, Yogyakarta, Bali, dan sejumlah daerah lainnya.
Pada 17 Agustus 2024, La Ode Riago juga disebut berhasil membawa nama Muna dikenal secara nasional melalui penghargaan Pakaian Adat Terbaik yang diterima di Istana Negara dan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dewan Sara Wuna menilai seluruh aktivitas tersebut merupakan bentuk dedikasi dalam menjaga, memperkenalkan, dan melestarikan warisan budaya Muna di tingkat daerah maupun nasional.
Mengakhiri pernyataannya, Dewan Sara Wuna mengajak seluruh masyarakat Muna untuk menjaga persatuan serta menghormati setiap upaya pelestarian budaya yang dilakukan demi menjaga martabat dan warisan leluhur Muna.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga nama baik Muna dan melestarikan nilai-nilai budaya yang diwariskan para leluhur,” tutupnya. (D).

