Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sakra Barat menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ZR (36) dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Dusun Muntung Kubur, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar, dalam laporan kepada pimpinan menyebutkan, penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/12/VII/2026/SPKT/Polsek Sakra Barat/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 31 Juli 2026.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Muhajirin, Montong Mesir, Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat.
Korban, MJ(24), warga Desa Bungtiang, diketahui kehilangan sepeda motor Yamaha RX King 135 CC dengan nomor polisi BL 5830 NL.
Berdasarkan laporan korban, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di dapur rumah. Korban kemudian tidur sekitar pukul 03.00 WITA. Saat bangun sekitar pukul 10.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp27 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Sakra Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.(TT).

