TOPIKterkini.com – KENDARI | PT Alif Energi Mandiri (AEM) membantah tegas tuduhan yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan dugaan praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Sulawesi Tenggara.
Bantahan itu disampaikan menyusul pernyataan salah satu pengurus Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara yang sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi.
Melalui keterangan resminya di Kendari, Senin (3/8/2026), manajemen PT AEM menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankan telah mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Pihak perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Kami menjual BBM sesuai prosedur yang berlaku dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Seluruh proses operasional kami memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” tegas Humas PT Alif Energi Mandiri.
Menurut perusahaan, proses pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian BBM dilakukan berdasarkan prosedur yang memiliki legalitas jelas dan dapat diaudit oleh instansi berwenang.
Ia menegaskan bahwa sektor distribusi BBM merupakan bidang usaha yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah serta tunduk pada berbagai regulasi yang berlaku. Karena itu, perusahaan menilai tuduhan mengenai praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM tidak seharusnya dibangun berdasarkan asumsi atau persepsi tanpa bukti yang kuat.
Manajemen perusahaan juga menekankan bahwa selama ini usaha niaga umum BBM yang dijalankan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan regulasi, termasuk dugaan penyimpangan kuota maupun distribusi ilegal BBM bersubsidi,” ujar perwakilan perusahaan.
Lebih lanjut, perusahaan menyayangkan munculnya tuduhan yang disampaikan ke ruang publik tanpa didahului proses klarifikasi maupun konfirmasi kepada pihak perusahaan. Padahal, prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi merupakan hal penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
PT AEM mengimbau seluruh pihak, baik organisasi kemasyarakatan, kelompok kepemudaan, maupun masyarakat umum, untuk mengedepankan data dan fakta dalam menyampaikan kritik atau dugaan pelanggaran.
Menurut perusahaan, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam tata kelola sektor energi. Namun, pengawasan tersebut akan lebih konstruktif apabila dilakukan secara objektif dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PT Alif Energi Mandiri menyatakan siap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait serta mendukung langkah pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang maupun aparat penegak hukum.
Perusahaan juga menegaskan tidak keberatan apabila seluruh aspek operasional dan legalitas usahanya diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap distribusi BBM bersubsidi, AEM berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui proses pembuktian yang objektif, berbasis data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga saat ini, PT Alif Energi Mandiri menegaskan bahwa seluruh aktivitas usahanya berjalan sesuai regulasi dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan otoritas yang berwenang. (D).

