Topikterkini.com.MATARAM— Gerakan Advokasi Strategis Analisis Kebijakan (GASAK) NTB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
GASAK NTB menilai putusan bebas tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di NTB.
Direktur GASAK NTB, Ar Yandis, mengatakan Kejati NTB tidak seharusnya tinggal diam atas putusan tersebut. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera memanfaatkan jalur hukum yang tersedia dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Yandis, indikasi adanya kerugian negara serta keterlibatan para terdakwa perlu kembali dikaji berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“GASAK NTB mendesak Kejati NTB untuk tidak menunda waktu dan segera mendaftarkan upaya hukum kasasi atas vonis bebas ketiga anggota dewan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, GASAK NTB meminta JPU meneliti kembali seluruh dokumen perkara, keterangan saksi, serta bukti elektronik yang telah diajukan dalam persidangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta hukum dipertimbangkan secara komprehensif dalam proses upaya hukum selanjutnya.
GASAK NTB juga menuntut agar jajaran Korps Adhyaksa bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam menangani perkara tersebut. Mereka meminta proses hukum tidak terpengaruh oleh tekanan, lobi maupun intervensi politik dari pihak mana pun.
“Di tengah negara sedang serius memberantas korupsi di NTB, Kejati NTB jangan sampai menunjukkan prestasi buruk dalam penerapan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh tebang pilih,” kata Yandis.
GASAK NTB bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah itu, menurut GASAK NTB, dilakukan agar proses penanganan perkara dapat menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi.
GASAK NTB menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar seluruh proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(TT).

