Site icon Topik Terkini

Usaha Besi Tua di Kawasan Permukiman Puuwatu Kendari Jadi Sorotan, PPAS Minta APH Bertindak

TOPIKterkini.com – KENDARI | Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPAS) menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang oleh sebuah usaha pengepulan besi tua yang beroperasi di Jalan H. Lamata Bunggulawa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. (10/8/2027).

Persoalan ini mencuat setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari mengonfirmasi bahwa lokasi usaha tersebut berada dalam kawasan yang diperuntukkan sebagai zona permukiman padat. Selain itu, Dinas PUPR menyatakan belum pernah menerbitkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lokasi dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas usaha dilakukan menggunakan kendaraan berat jenis peti kemas dan beroperasi di area yang berdekatan dengan permukiman warga. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

PPAS menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif. Organisasi tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut kajian PPAS, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tanpa didukung dokumen perizinan yang dipersyaratkan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Selain aspek tata ruang, PPAS juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan perizinan lingkungan. Organisasi itu menilai seluruh dokumen perizinan usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lingkungan, harus ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.

Ketua Umum PPAS, Nursalim, menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin mendatang. Dalam aksi tersebut, PPAS berencana mendesak pemerintah daerah untuk melakukan penertiban serta meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami meminta seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perizinan lainnya, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nursalim.

PPAS mendesak Satreskrim Polresta Kendari dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (D).

Exit mobile version