Site icon Topik Terkini

Kapitan Sultra Beberkan 10 Temuan Kasus Dugaan Pungli dan Penggelapan Kompensasi di IUP PT Konutara Sejati

TOPIKterkini.com – KENDARI | Direktur Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemerintah desa dan pihak PT Konutara Sejati (KS) terkait dugaan pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan kewenangan dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pungutan yang melibatkan Desa Sarimukti, Desa Tobimeta, Desa Morombo Pantai, dan Desa Mekar Jaya yang berada di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Konutara Sejati.

Direktur Kapitan Sultra Asrul Rahmani membeberkan hasil monitoring lapangan menemukan sedikitnya sepuluh poin permasalahan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Pertama, IUP PT Konutara Sejati yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dengan luas sekitar 1.923 hektare diketahui mayoritas berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi Terbatas (HPTb) berdasarkan peta indikatif kawasan Kementerian Kehutanan.

Kedua, perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 7841/Menlhk-PKTL/Ren/PLA.0/7/2023 dengan luas areal PPKH mencapai 917,25 hektare.

Ketiga, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Kepala Desa Morombo Pantai diduga telah mengklaim atau mencaplok tanah negara yang berada di dalam kawasan hutan produksi seluas 23,28 hektare atas nama masyarakat Morombo Pantai dan sekitar 85,76 hektare di wilayah Desa Tobi.

Keempat, berdasarkan keterangan masyarakat, dana kompensasi yang diklaim sebagai pembebasan lahan dan telah disetorkan oleh kontraktor tambang PT Konutara Sejati, yakni PT CNGR, diduga diterima oleh oknum Kepala Desa Morombo Pantai berinisial IMR sebesar Rp690 juta dan Kepala Desa Tobi berinisial JAS sebesar Rp2,55 miliar. Dana tersebut disebut dihitung berdasarkan luas lahan dengan nilai sekitar Rp30 juta per hektare, namun diduga tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat sesuai nilai yang seharusnya diterima.

Kelima, masyarakat lingkar tambang mengaku terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran dana kompensasi tersebut. Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penggelapan, hingga penyalahgunaan kewenangan disebut menjadi alasan munculnya tuntutan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Keenam, Kapitan Sultra menilai kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menarik pembayaran atas penggunaan kawasan hutan produksi terbatas karena kawasan hutan merupakan aset negara. Oleh karena itu, setiap bentuk pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

Ketujuh, berdasarkan regulasi yang berlaku, masyarakat yang menguasai kawasan hutan dapat memperoleh hak melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, hak tersebut memiliki ketentuan yang membatasi pengalihan fungsi maupun pemanfaatannya untuk kepentingan komersial tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Kedelapan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, besaran dana kompensasi dihitung berdasarkan luas lahan, bukan jumlah tanaman yang terdampak. Dana tersebut disebut dibayarkan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari (DJL). Namun, hasil evaluasi lapangan yang dilakukan Kapitan Sultra mengindikasikan adanya perbedaan antara klaim kompensasi tanam tumbuh dengan kondisi faktual di lokasi.

Kesembilan, Kapitan Sultra juga menyoroti belum dilaksanakannya kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) oleh PT Konutara Sejati maupun PT CNGR Group. Selain itu, perpanjangan PPKH PT Konutara Sejati melalui SK Nomor 7841/Menlhk-PKTL/Ren/PLA.0/7/2023 dinilai perlu dievaluasi karena diduga terdapat persoalan administratif dan prosedural yang berkaitan dengan kewajiban rehabilitasi DAS sebagaimana tertuang dalam SK Penetapan Rehabilitasi DAS Nomor 346/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS/1/1/2021.

Kesepuluh, Kapitan Sultra menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, pengelolaan dan pengaturan kawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Karena itu, pemerintah daerah maupun pemerintah desa tidak dibenarkan melakukan pungutan atau retribusi yang tidak memiliki dasar hukum atas aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan hutan.

Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, Asrul Rahmani meminta aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat.

“Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asrul Rahmani.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen perusahaan dan pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi oleh media ini belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Exit mobile version