TOPIKterkini.com – KONAWE SELATAN | Keberadaan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Direktur Koalisi Aktivis Pemerhati Korupsi, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Sultra (KAPITAN SULTRA), Asrul Rahmani, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di wilayah tersebut karena diduga bertabrakan dengan kawasan perikanan yang telah ditetapkan dalam tata ruang daerah.
Asrul mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020–2040, Kecamatan Kolono dan Kolono Timur ditetapkan sebagai kawasan perikanan tangkap dan budidaya air payau (tambak) dengan luas mencapai sekitar 5.551 hektare.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah merencanakan pembangunan berbagai infrastruktur penunjang sektor perikanan, seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI/PPI) dan pusat budidaya keramba jaring apung sejak tahun 2018. Menurutnya, verifikasi terhadap titik koordinat dan poligon wilayah IUP sangat penting untuk memastikan kesesuaian aktivitas pertambangan dengan RTRW serta aturan pengelolaan kawasan pesisir Teluk Kolono.
“Pemeriksaan koordinat dan poligon IUP sangat krusial untuk memastikan kesesuaiannya dengan RTRW serta aturan tata ruang pesisir Teluk Kolono yang berlaku,” ujar Asrul, (18/8/2026).
KAPITAN SULTRA menyoroti sejumlah izin dan dokumen peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diduga beririsan dengan kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat nelayan.
Beberapa perusahaan yang menjadi perhatian antara lain:
- PT Era Utama Perkara, yang memiliki IUP Operasi Produksi nikel seluas sekitar 1.500 hektare di wilayah Desa Andinete, Wawoosu Jaya, dan sekitarnya.
- PT Silika Persada, pemegang izin eksplorasi pasir kuarsa seluas 92,57 hektare di Desa Lamotau, Awunio, dan Meletumbo untuk periode 10 Februari 2025 hingga 5 Februari 2032. Namun, dokumen peta WIUP yang beredar mencantumkan luasan berbeda, yakni 98,18 hektare, sehingga dinilai perlu diverifikasi secara terbuka.
- PT Antam Tbk, yang diketahui memiliki wilayah pencadangan atau eksplorasi emas dengan cakupan puluhan ribu hektare yang tersebar di Kecamatan Kolono dan Lainea.
Padahal, Teluk Kolono yang memiliki luas perairan sekitar 9.400 hektare selama ini menjadi salah satu kawasan penting bagi kehidupan masyarakat pesisir dan sentra produksi komoditas perikanan unggulan, termasuk ikan teri.
Selain aktivitas pertambangan di daratan, Asrul juga mengingatkan potensi dampak lingkungan yang dapat timbul dari pembangunan infrastruktur pendukung tambang, seperti jalan hauling dan terminal khusus (jetty) di kawasan pesisir.
Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ekosistem laut dan keberadaan hutan mangrove yang berada di sepanjang pesisir Teluk Kolono.
“Kehadiran infrastruktur tambang di pesisir Teluk Kolono berpotensi besar merusak ekosistem biota laut dan mengancam keberadaan hutan bakau di kawasan hutan lindung pesisir,” tegas Asrul
Atas kondisi tersebut, KAPITAN SULTRA mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, di antaranya:
- Membuka data perizinan secara transparan, termasuk koordinat IUP, luas wilayah, tahapan kegiatan, dokumen AMDAL, serta persetujuan lingkungan kepada publik.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian izin dengan tata ruang kabupaten, provinsi, hingga kebijakan nasional.
- Meninjau kembali atau mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap zonasi tata ruang dan terbukti mengancam ruang produktif masyarakat nelayan.
KAPITAN SULTRA menilai langkah tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan pesisir Teluk Kolono serta melindungi mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor perikanan. (***).

