JAKARTA, Topikterkini.com — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas mendesak Presiden Republik Indonesia tidak menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Desakan tersebut disampaikan menyusul polemik proses pengisian jabatan PAW Ombudsman RI setelah Hery Susanto diberhentikan dari jabatannya.
Koalisi menilai proses pengusulan calon PAW masih menyisakan persoalan transparansi dan akuntabilitas. Mereka meminta Presiden tidak terburu-buru mengesahkan nama yang diajukan DPR sebelum seluruh proses dinyatakan sesuai aturan.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan di Jakarta, 18 Agustus 2026, koalisi menyebut proses PAW telah berlangsung lebih dari tiga pekan sejak Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026.
Koalisi menyoroti hasil fit and proper test Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam hasil tersebut, Wahidah Suaib disebut menempati urutan pertama daftar cadangan atau nomor urut ke-10 secara keseluruhan.
Menurut koalisi, posisi tersebut membuat Wahidah Suaib semestinya menjadi calon yang mengisi kekosongan jabatan Ombudsman RI.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa disebut sempat menyampaikan bahwa calon PAW akan otomatis naik berdasarkan urutan hasil seleksi.
“Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja gitu,” demikian pernyataan Saan Mustopa yang dikutip koalisi.
Namun, koalisi mempersoalkan munculnya nama Radian Syam yang disebut berada satu tingkat di bawah Wahidah Suaib dalam hasil seleksi.
Koalisi meminta Presiden mengembalikan surat pengusulan DPR apabila prosesnya dinilai tidak transparan dan tidak sesuai hasil seleksi. Mereka menegaskan bahwa pengisian PAW harus dilakukan secara akuntabel dan menjaga independensi Ombudsman RI. (*)

