Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Proses pemilihan/pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gerenang Timur, khususnya di wilayah Kekadusan Montong Gadung, berakhir ricuh hingga terjadi bentrokan di Masjid Raudlatul Jannah.
Kericuhan tersebut dipicu sejumlah persoalan yang sejak awal dipertanyakan oleh tokoh masyarakat dan warga terkait pelaksanaan pemilihan BPD.
Sejumlah warga menilai proses pengisian BPD perlu dijalankan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Namun, dalam pelaksanaannya muncul beberapa persoalan yang hingga proses pemilihan berlangsung belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memuaskan oleh masyarakat.
Panitia Dipersoalkan Belum Memiliki SK
Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat adalah keberadaan panitia pengisian BPD yang disebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) yang jelas sebagai dasar pelaksanaan tugasnya.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas dan kewenangan panitia dalam menjalankan seluruh tahapan pengisian BPD. Warga dan tokoh masyarakat meminta agar dasar pembentukan panitia diperlihatkan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap proses yang sedang berjalan.
DPT atau Daftar Pemilih Dipersoalkan Tidak Transparan
Selain persoalan kepanitiaan, masyarakat juga mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai tidak transparan.
Sejumlah warga meminta agar data pemilih dapat dibuka dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dasar penetapan siapa saja yang memiliki hak untuk memilih. Kurangnya keterbukaan mengenai DPT tersebut kemudian menjadi salah satu sumber keberatan masyarakat terhadap proses pemilihan BPD.
Berkas Calon Abd Azis Asrori Dipersoalkan Hilang
Persoalan lain yang turut memicu ketegangan adalah berkas salah satu calon anggota BPD, Abd Azis Asrori, yang menurut pihak terkait disebut hilang dan tidak mendapatkan konfirmasi yang jelas.
Hilangnya berkas tersebut dipersoalkan karena menyangkut hak seorang calon dalam mengikuti proses pengisian BPD. Pihak masyarakat mempertanyakan bagaimana berkas tersebut bisa hilang, siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi berkas calon, serta mengapa persoalan tersebut tidak segera dikonfirmasi secara terbuka kepada calon yang bersangkutan.
Ketua Panitia Diminta Menjawab Tuntutan Masyarakat
Dalam situasi tersebut, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Gerenang Timur, Zulkipli, turut menjadi sorotan masyarakat.
Tokoh masyarakat dan warga di wilayah Kekadusan Montong Gadung meminta agar ketua panitia memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai persoalan yang dipermasalahkan, mulai dari dasar pembentukan panitia, transparansi DPT, hingga persoalan berkas calon BPD atas nama Abd Azis Asrori.
Namun, menurut sejumlah warga yang hadir dalam forum tersebut, jawaban dan penjelasan dari pihak panitia belum mampu menjawab seluruh tuntutan serta pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Kondisi itu kemudian memunculkan kekecewaan dan ketegangan yang semakin meningkat.
Masyarakat juga menilai sikap ketua panitia dalam menghadapi keberatan warga tidak mencerminkan sikap sportif dan terbuka yang diharapkan dalam proses pemilihan lembaga desa.
Berujung Kericuhan dan Bentrokan
Ketegangan yang sebelumnya terjadi dalam forum pembahasan akhirnya memuncak saat proses pemilihan berlangsung di Masjid Raudlatul Jannah. Situasi berubah menjadi ricuh dan terjadi bentrokan antara pihak-pihak yang berada di lokasi.
Kericuhan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena proses pengisian BPD semestinya menjadi bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan mengedepankan musyawarah.
Warga dan tokoh masyarakat Kekadusan Montong Gadung berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta pemerintah desa dan pihak berwenang melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengisian BPD, termasuk legalitas panitia, daftar pemilih, kelengkapan administrasi calon, dan proses pelaksanaan pemilihan.
Masyarakat juga meminta agar setiap pihak yang terlibat dapat mengedepankan ketenangan dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan, sehingga konflik tidak semakin meluas.(TT).

