TOPIKterkini.com – WAKATOBI | Peredaran rokok ilegal di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tim Anoa P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari bersama unsur Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) menggelar operasi pasar gabungan di Kabupaten Wakatobi sepanjang Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran cukai, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai ketentuan barang kena cukai serta cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Dari hasil operasi, sebanyak 12 toko eceran menjadi sasaran penindakan. Petugas berhasil menegah 948 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 18.960 batang dari berbagai merek yang beredar di pasaran.
Mayoritas rokok yang ditemukan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang dijual tanpa dilekati pita cukai resmi atau dikenal sebagai rokok polos.
Humas Bea Cukai Kendari menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Dari hasil kegiatan, tim menerbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko dan melakukan penegahan terhadap 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan hasil perhitungan, nilai barang yang berhasil ditegah diperkirakan mencapai Rp28,3 juta. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai ditaksir mencapai Rp18,46 juta.
Selain penindakan, petugas juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman para pedagang mengenai aturan cukai. Edukasi diberikan agar pelaku usaha mampu mengenali produk ilegal dan memahami konsekuensi hukum apabila memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Pendekatan persuasif ini dinilai penting untuk membangun kesadaran pelaku usaha bahwa penggunaan pita cukai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepatuhan hukum dan penerimaan negara.
Bea Cukai Kendari turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
Seluruh barang hasil penindakan saat ini telah diamankan di Kantor KPPBC TMP C Kendari untuk menjalani penelitian serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi gabungan di Wakatobi menjadi bukti bahwa pengawasan barang kena cukai tidak hanya difokuskan pada pusat-pusat perdagangan di wilayah daratan, tetapi juga menjangkau daerah kepulauan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. (D).

