Site icon Topik Terkini

Polda Metro Jaya Pastikan Penyampaian Aspirasi Berjalan Aman, Tertib, dan Kondusif

TOPIKterkini.com – AKARTA | Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan penyampaian aspirasi di muka umum. Kepolisian memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi, dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kepentingan masyarakat luas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada aturan hukum dan etika yang berlaku.

“Polri hadir untuk memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Ini adalah hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun harus dilaksanakan secara aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan unjuk rasa, termasuk larangan membawa barang-barang tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain pengamanan di lapangan, Polda Metro Jaya juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan, seperti hoaks, disinformasi, malinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Kami terus melakukan patroli media sosial. Jika ditemukan informasi yang bersifat hoaks, disinformasi, maupun malinformasi, akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Budi, kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Upaya ini bertujuan memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara akurat serta mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan aksi penyampaian aspirasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran kepolisian bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Tugas kami adalah memastikan aspirasi dapat tersalurkan dengan baik dan seluruh masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman, nyaman, dan tertib,” tegasnya.

Berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi di wilayah Jakarta dilaporkan tetap aman dan terkendali. Aktivitas masyarakat, mulai dari lalu lintas, kegiatan pendidikan, peribadatan, hingga perekonomian, berjalan normal tanpa gangguan berarti.

Polda Metro Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif serta tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berupaya menciptakan gangguan keamanan.

“Aspirasi harus disampaikan dalam ruang yang aman dan mendapatkan perlindungan. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan,” pungkas Budi Hermanto.

Exit mobile version