Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Muncul dugaan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan nilai mencapai sekitar Rp763 juta,28/08/2026.
Dugaan tersebut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum terdapat penjelasan secara terbuka mengenai substansi temuan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Informasi mengenai dugaan SPJ fiktif itu juga memunculkan pertanyaan terkait hasil pemeriksaan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lombok Timur.
Kepala Bagian (Kabag) Umum dan pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Timur disebut belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan penggunaan anggaran.
Selain dugaan SPJ fiktif belanja makan dan minum senilai Rp763 juta, muncul pula dugaan adanya hasil temuan pemeriksaan tahun 2025 dan 2026 yang belum disampaikan secara jelas kepada publik.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apakah nilai Rp763 juta tersebut seluruhnya berkaitan dengan SPJ fiktif atau terdapat persoalan administrasi dan pertanggungjawaban lainnya.
Masyarakat berharap Inspektorat maupun pejabat terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai temuan tersebut, termasuk nilai anggaran, OPD yang diperiksa, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta rekomendasi dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya upaya menutupi atau menyelipkan hasil temuan pemeriksaan tahun berbeda.
Kepala Bagian Umum sekaligus Plt Inspektorat Lombok Timur Lalu Muh. Azmi belum bisa di konfirmasi.(TT).

