Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Polemik keberangkatan umrah di pendopo bupati pada hari kamis 3 september 2026 Kabag Umum rangkap jabatan PLt Inspektorat Pemkab Lombok Timur bersama istrinya belum sepenuhnya mereda bahwa membawa isu ini semakin memanas.
Klarifikasi pihak travel yang menyebut keberangkatan tersebut tidak menggunakan APBD justru tidak ada yang menyebut dana APBD memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat Dana “Goib” dari bupati.
Pimpinan Cabang PT Travel Baitul Haramain Wisata Lombok Timur, Qomala Ahsanulaily,, menyampaikan bahwa biaya keberangkatan Kabag Umum disebut berasal dari “Hamba Allah” sebagai bentuk penilaian terhadap kinerja dan prestasi, sedangkan istrinya disebut berangkat dengan biaya mandiri.
Klarifikasi tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa keberangkatan umrah tersebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Namun, publik kini justru mempertanyakan bagian lain dari klarifikasi tersebut.
Prestasi apa yang dinilai? Siapa “Hamba Allah” yang memberikan apresiasi? Dan atas dasar apa seorang pejabat pemerintah memperoleh pembiayaan umrah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja?.
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena keberangkatan tersebut berlangsung ketika Kabag Umum juga mendapat sorotan terkait tugasnya sebagai Plt Inspektorat.
Msyarakat, Tidak pernah menyebut soal APBD yang di gubakan hanyya menyabut Dana “GOIB” . Jika benar biaya tersebut berasal dari pihak lain sebagai bentuk apresiasi, maka transparansi mengenai pemberi, nilai pemberian, dasar pemberian, serta kaitannya dengan jabatan juga penting dijelaskan.
Apalagi pejabat publik berada dalam posisi yang harus menjaga kepercayaan masyarakat. Pemberian dalam bentuk fasilitas maupun pembiayaan perjalanan dapat menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
Di sisi lain, pernyataan pihak travel harus ditempatkan sebagai klarifikasi berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek pemberian tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pemkab Lombok Timur dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.
Jika memang bukan uang rakyat, lalu siapa yang membiayai? Jika disebut sebagai penghargaan, prestasi apa yang menjadi ukurannya? Dan jika disebut “Hamba Allah”, apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan jabatan atau tidak?.
Sementara itu, masyarakat terus mempertannyakan yang selama ini ada dikenal Tim “pendobrak SMART” justru berpotensi menjadikan isu ini semakin panas. Sorotan terhadap transparansi pejabat dan penggunaan fasilitas pemerintahan dipastikan akan terus menjadi perhatian publik.
Bola kini berada di tangan Pemkab Lombok Timur: cukup dengan mengatakan “bukan APBD”, atau berani membuka secara terang siapa pemberi apresiasi dan apa prestasi yang dinilai?.(TT).

