Site icon Topik Terkini

Polda Sultra Tetapkan Tersangka Pembakar Hutan di Kolaka Timur, 80 Hektare Kawasan Hutan Terdampak

TOPIKterkini.com – KENDARI | Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka AN melakukan pembakaran di lokasi kejadian. Yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api sebelum api merambat ke rerumputan di sekitarnya,” ujar Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, dua orang saksi mengaku melihat langsung aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka di wilayah Desa Wesalo. Penyidik juga menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Selain itu, Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, memberikan keterangan bahwa area yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 80 hektare dan berada di kawasan hutan produksi terbatas. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penetapan tersangka terhadap AN. Kasus ini disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Kombes Wisnu menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyidik akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi seluruh proses penyidikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran juga terus mengintensifkan upaya penanganan di lapangan. Fokus utama diarahkan pada pemadaman titik api, pendinginan area terdampak, serta pengawasan terhadap potensi kebakaran susulan.

Personel yang diterjunkan melakukan pemantauan secara berkala pada lokasi bekas kebakaran guna memastikan tidak terdapat bara api maupun sumber panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya terpadu untuk meminimalkan dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kawasan hutan, serta masyarakat sekitar.

Exit mobile version